Produk-produk penyaluran ataupun pembiayaaan dana dalam perbankan
syari’ah berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut:
A. BAGI HASIL
(PROFIT – SHARING)
Secara umum, prinsip bagi hasil
dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-
musyarakah, al- mudharabah, al muzara’ah, dan almusaqah. Sungguhpun demikian,
prinsip yang paling banyak dipakai adalah al- musyarakah dan al- mudharabah,
sedangkan al- muzara’ah dan al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation
financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.(Syafi'i antonio. 90)
1. AL-
MUDHARABAH (trust financing, trust investment)
Al mudharabah secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak, dimanapihak pertama adalah (shahibul maal) yang menyediakan seluruh
100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara
mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian itu bukan
disebabkan oleh kelalaian dari si pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan yang dilakukan oleh si pengelola, maka si pengelola harus bertanggungjawab atas
kerugian tersebut.
Prinsip dalam mudharabah yaitu:
1)
Sistem
mudharabah mempertemukan antara yang punya modal (rabbul maal) tetapi tidak
ahli berusaha dengan ahli usaha (mudharib) tetapi tidak punya moadl.
2)
Sistem
mudharabah didasari atas kepercayaan dimana mudharib haruslah orang yang cukup
dikenal akhlaknya dan dapat dipercaya.
3)
Rabbul maal
menyediakan 100% modal usaha, umumnya sudah dalam bentuk barang yang siap
diperdagangkan atau siap dipakai sebagai modal usaha oleh muharib, tanpa turut
campur rabbul maal, baik dalam manajemen maupun operasionalnya.
4)
Sistem
mudharabah mempunyai batas waktu, dimana pada batas waktu yang telah ditetapkan
modal awal dikembalikan dan diadakan perhitungan berapa hasil yang telah
diperoleh dari pengelola modal awal tadi.
5)
Porsi pembagian
hasil usaha masing-masing disepakati sebelum diberikan pinjaman modal
mudharabah.
6)
Pada sistem
mudarabah, rabbul maal dapat menerapkan syarat-syarat untuk mengamankan modal
yang dipinja kepada mudharib.
7)
Sistem
mudharabah hanya dapat diterapkan pada usaha-usaha yang relatif cepat
menghasilkan.
Sedangkan pada fatwah DSN No.07/ DSN-MUI/IV/2000, Ditentukan rukun
dan syarat pembiayaan sebagai berikut:
1)
subjek hukum
terdiri dari penyedia dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
2)
Ijab kabul
harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam menunjukkan
kehendak mereka dalam mengadakan kontran (akad).
3)
Objek akadnya
terdiri dari modal, keuntungan, dan kegiatan usaha.(Syafi'i antonio. 155)
Syarat-syarat
modal, keuntungan, kegiatan usaha:
a)
Modal
Ø Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya.
Ø Modal harus dalam bentuk tunai bukan piutang.
Ø Modal harus diserahkan kepada mudharib.
b)
Keuntungan
Ø Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari
keuntunga yang mungkin dihasilkan nanti.
Ø Kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui negisiasi dan di
tuangkan dalam kontrak.
Ø Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib
megembalkan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahibul maal. ( Rahcmadi usman. 25)
c)
Kegiatan usaha
Ø Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib
Ø Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian
rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
Ø Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam
tindakanya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan
yang berlaku dalam aktivitas itu.( Wirdiyaningsih. 156)
APLIKASI DALAM PERBANKAN
Al mudharabah biasanya diterapkan pada produk- produk pembiayaan
dan pendanaan. Pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
a. Pembiayaan modal kerja; seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber
dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat- syarat yang telah
ditetapkan oleh shahibul maal.
2. AL- MUSYARAKAH (partnership, project financing
participation)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi
dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Secara
sederhana musyarakah dapat diartikan akad kerja sama usaha patungan antara dua
pihak atau lebih, pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal
dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang
telah di sepakati bersama pada saat
membuat akadnya. Dan bank disini melakukan usaha pembiayaan dengan cara
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima pembiayaan.(Wirdiyaningsih. 19)
Fatwa DSN No. 08/ DSN-MUI/ IV/ 2000 mengatur mengenai pembiayaan
musyarakah dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:
1)
Ijab kabul
Ijab
kabul yang yang dinyatakan oleh para pihak harus memperhatikan:
ü Penawaran dan penerimaan.
ü Penerimaan dan penawaran.
ü Akad dituangkan secara tertulis.
2)
Subjek hukum
Para
pihak yang berkontrak harus cakap dan memperhatikan hal-hal berikut:
ü Kompeten dalam dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan.
ü Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap
melaksanakan kerja sebagai wakil.
ü Setiap mitra memiliki hak
untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
ü Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk
mengelola dan masing- masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
ü Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3)
Objek akad
Objek
akad pada musyarakah terdiri dari modal, kerja, keuntungan,dan kerugian.(Rahcmadi usman. 149)
APLIKASI
DALAM PERBANKAN
a.
Pembiayaan
proyek
Al- musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek
dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek
tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.
Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi
dalam kepemilikan perusahaan,al- musyarakah diterapkan dalam skema modal
ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu
bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat
maupun bertahap.
3.
AL-MUZARA’AH
(harvest – yield profit sharing)
Al –muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si
penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu
(persentase) dari hasil panen. Al-muzara’ah seringkali diidentikkan dengan
mukhabarah. Diantara keduanya terdapat
sedikit perbedaan sebagai berikut.
-
Muzara’ah :
benih dari pemilik lahan
-
Mukhabarah :
benih dari penggarap
Dalam sebuah hadits Bukhori mengatakan bahwa telah berkata Abu
Jafar,”tidak ada satu rumahpun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah
secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3
dan 1/4, hal ini telah dilakukan
oleh Sayyidina Ali, Sa’ad Bin Abi
Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar Bin Abdul Azis, Qasim, Urwah, Keluarga Abu
Bakar, Dan Keluarga Ali.”
Dalam konteks ini, lembaga keuangan islam dapat memberikan
pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar
prinsip bagi hasil dari hasil panen.
4.
AL-MUSAQAH(plantation
management fee based on certain portion of yield)
Al- musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah
dimana si penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan, sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.(Syafi'i antonio. 100)
saya juga menyediakan salah satu simulasi mengenai akad mudharabah yang ada dibawah ini agar temen-temen bisa lebih kenal dengan akad bagi hasil pada bank syariah
mungkin itu saja yang bisa saya bahas, untuk yang akad salam, murabahah, isthisna, dan ijarah akan saya bahas pada artikel lain , terimkasih ,, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi temen-temen.
dan juga saya menyediakan refrensi buat temen agar bisa dijadikan rujukan.
Daftar Pustaka
1. Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank syari’ah :dari teori dan praktek. Jakarta:Gema Insani press.
2. Rachmadi Usman. 2002. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,.
0 Response to "Prinsip Bagi hasil Bank Syariah "
Post a Comment