Komentar

Prinsip Bagi hasil Bank Syariah

       Temen-temen pasti pernah mendengar tentang bank syariah ,, didalam bank syariah ketika menyalurkan dana ke masyarakat itu berbeda dengan yang ada di bank konvensional. didalam bank syariah ada terdapat beberapa akad dalam menyalurkan dana nya kepada masyarakat, yaitu akad mudharabah musyarakah, murabahah, salam, isthisna, dan juga ijaraha( sewa ). oleh karena itu disini saya akan sedikit membahasa mengenai penyaluran dana yang di lakukan oleh bank syariah ...


    Produk-produk penyaluran ataupun pembiayaaan dana dalam perbankan syari’ah berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut:

A.  BAGI HASIL (PROFIT – SHARING)
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al- musyarakah, al- mudharabah, al muzara’ah, dan almusaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al- musyarakah dan al- mudharabah, sedangkan al- muzara’ah dan al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.(Syafi'i antonio. 90)

     1.        AL- MUDHARABAH (trust financing, trust investment)
Al mudharabah secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimanapihak pertama adalah (shahibul maal) yang menyediakan seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian itu bukan disebabkan oleh kelalaian dari si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan yang dilakukan oleh si pengelola, maka  si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

             Prinsip dalam mudharabah yaitu:
1)      Sistem mudharabah mempertemukan antara yang punya modal (rabbul maal) tetapi tidak ahli berusaha dengan ahli usaha (mudharib) tetapi tidak punya moadl.
2)      Sistem mudharabah didasari atas kepercayaan dimana mudharib haruslah orang yang cukup dikenal akhlaknya dan dapat dipercaya.
3)      Rabbul maal menyediakan 100% modal usaha, umumnya sudah dalam bentuk barang yang siap diperdagangkan atau siap dipakai sebagai modal usaha oleh muharib, tanpa turut campur rabbul maal, baik dalam manajemen maupun operasionalnya.
4)      Sistem mudharabah mempunyai batas waktu, dimana pada batas waktu yang telah ditetapkan modal awal dikembalikan dan diadakan perhitungan berapa hasil yang telah diperoleh dari pengelola modal awal tadi.
5)      Porsi pembagian hasil usaha masing-masing disepakati sebelum diberikan pinjaman modal mudharabah.
6)      Pada sistem mudarabah, rabbul maal dapat menerapkan syarat-syarat untuk mengamankan modal yang dipinja kepada mudharib.
7)      Sistem mudharabah hanya dapat diterapkan pada usaha-usaha yang relatif cepat menghasilkan.

    Sedangkan pada fatwah DSN No.07/ DSN-MUI/IV/2000, Ditentukan rukun dan syarat pembiayaan sebagai berikut:
1)      subjek hukum terdiri dari penyedia dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
2)      Ijab kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontran (akad).
3)      Objek akadnya terdiri dari modal, keuntungan, dan kegiatan usaha.(Syafi'i antonio. 155)

Syarat-syarat modal, keuntungan, kegiatan usaha:
a)      Modal 
Ø  Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya.
Ø  Modal harus dalam bentuk tunai bukan piutang.
Ø  Modal harus diserahkan kepada mudharib.
b)      Keuntungan
Ø  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari keuntunga yang mungkin dihasilkan nanti.
Ø  Kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui negisiasi dan di tuangkan dalam kontrak.
Ø  Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib megembalkan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahibul maal. ( Rahcmadi usman. 25)
c)      Kegiatan usaha
Ø  Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib
Ø  Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
Ø  Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakanya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.( Wirdiyaningsih. 156)

                   APLIKASI DALAM PERBANKAN

Al mudharabah biasanya diterapkan pada produk- produk pembiayaan dan pendanaan.  Pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
a.      Pembiayaan modal kerja; seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b.      Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

2.     AL-  MUSYARAKAH (partnership, project financing participation)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Secara sederhana musyarakah dapat diartikan akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih, pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah di sepakati  bersama pada saat membuat akadnya. Dan bank disini melakukan usaha pembiayaan dengan cara penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima pembiayaan.(Wirdiyaningsih. 19) 

Fatwa DSN No. 08/ DSN-MUI/ IV/ 2000 mengatur mengenai pembiayaan musyarakah dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:
1)      Ijab kabul
Ijab kabul yang yang dinyatakan oleh para pihak harus memperhatikan:
ü  Penawaran dan penerimaan.
ü  Penerimaan dan penawaran.
ü  Akad dituangkan secara tertulis.
2)      Subjek hukum
Para pihak yang berkontrak harus cakap dan memperhatikan hal-hal berikut:
ü  Kompeten dalam dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
ü  Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap melaksanakan kerja sebagai wakil.
ü  Setiap mitra memiliki  hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
ü  Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola dan masing- masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
ü  Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3)      Objek akad
Objek akad pada musyarakah terdiri dari modal, kerja, keuntungan,dan kerugian.(Rahcmadi usman. 149)

APLIKASI DALAM PERBANKAN

a.       Pembiayaan proyek
Al- musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.      Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan,al- musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

3.      AL-MUZARA’AH (harvest – yield profit sharing)
Al –muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-muzara’ah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah.  Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut.
-          Muzara’ah : benih dari pemilik lahan
-          Mukhabarah : benih dari penggarap
Dalam sebuah hadits Bukhori mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar,”tidak ada satu rumahpun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3  dan  1/4, hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad Bin Abi  Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar Bin Abdul Azis, Qasim, Urwah, Keluarga Abu Bakar, Dan Keluarga Ali.”
Dalam konteks ini, lembaga keuangan islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil  dari hasil panen.

4.      AL-MUSAQAH(plantation management fee based on certain portion of yield)
Al- musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung  jawab atas  penyiraman dan pemeliharaan, sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.(Syafi'i antonio. 100)

saya juga menyediakan salah satu simulasi mengenai akad mudharabah yang ada dibawah ini agar temen-temen bisa lebih kenal dengan akad bagi hasil pada bank syariah                                                                                                       





mungkin itu saja yang bisa saya bahas, untuk yang akad salam, murabahah, isthisna, dan ijarah akan saya bahas pada artikel lain , terimkasih ,, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi temen-temen.
dan juga saya menyediakan refrensi buat temen agar bisa dijadikan rujukan.


Daftar Pustaka

1. Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank  syari’ah :dari teori dan praktek. Jakarta:Gema Insani press.
2. Rachmadi Usman. 2002. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: Citra                      Aditya Bakti,.
3.  Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: kencana. 




Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Prinsip Bagi hasil Bank Syariah "

Post a Comment